Banyaknya informasi disana sini baik di Koran maupun di Media Sosial mengenai Pelecehan Terhadap Guru sangatlah mencengangkan. Di sisi lain Guru haruslah tetap melakukan tugasnya yakni mendidik, membina dan membuatkan potensi dari siswa itu sendiri.
Ingat Para Orang Tua!! Anda menitipkan anak kalian di Sekolah tiada lain untuk menimbulkan anakmu sukses kelak dengan bekal ilmu pengetahuan yang diberikan Guru di Sekolah tentunya berbekal kesabaran dan metode dalam setiap pembelajarannya.
Bukannya malah memojokan dengan dalih Pelecahan HAM, "Tidak Terima Anak saya dibeginikan" majemuk alasan. Apakah kalian juga Dahulu pernah sekolah?? dan Bagaimana Sekolah kalian dahulu? Lebih parah dari ini bukan??..
Jangan alasannya yaitu problem yang muncul kini ini menimbulkan Guru tidak betah di Kelas bahkan Mogok Mengajar!! "Mau jadi apa negeri Ini tanpa adanya seorang Guru". Mohon dibaca baik-baik, Pahami dan Laksanakan..!!
Peraturan Pemerintah yg melindungi Guru dalam melakukan kiprah nya sudah ada dari tahun 2008.
PP No. 74 tahun 2008.
Bunyi Pasal/Ayat ihwal guru...
PP 74 tahun 2008 ttg Guru yg perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)
Pasal 40.
"Guru mempunyai kebebasan memperlihatkan hukuman kepada penerima didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," suara Pasal 39 ayat 1.
Dalam ayat 2 disebutkan, hukuman tersebut sanggup berupa teguran dan/atau peringatan, baik mulut maupun tulisan, serta eksekusi yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, isyarat etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
"Guru berhak mendapat pinjaman dalam melakukan kiprah dalam bentuk rasa kondusif dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,
Pasal 41.
Rasa kondusif dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui pinjaman hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Guru berhak mendapat pinjaman aturan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak penerima didik, orang bau tanah penerima didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegasMohon untuk disebarkan semoga Makin banyak Guru yang yakin bahwa "Guru haruslah kondusif dan nyaman dalam memperlihatkan setiap pembelajaran di kelas". Sekian dan Terima Kasih.
Untuk yang membutuhkan PP nomor 74 Tahun 2008 silahkan download DISINI
Advertisement