- Berikut ini kami informasikan kembali Surat Edaran Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik versi 2018-b yang kelanjutan dari direleasenya Aplikasi Dapodidasmen versi 2018-b di laman resmi http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/. Berikut informasinya
Yang terhormat,
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan
4. Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di tempat khusus semester 1 Tahun 2018, Direktorat Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran nomor 0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018, hal Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik.
Pada surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia ini disampaikan hal sebagai berikut:
"Sehubungan dengan persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di tempat khusus, khususnya bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG dan TKG bukan PNS) Semester 1 tahun 2018, dengan ini kami menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menginfomasikan kepada guru-guru di bawah binaannya untuk mengecek dan memperbaharui (update) data dapodiknya sebelum 28 Februari 2018 semoga tidak ada kesalahan ketika verifikasi data."
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih. Surat edaran sanggup diunduh pada lampiran gosip ini.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data, Admin Dapodikdasmen
Lampiran:
Yang terhormat,
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan
4. Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di tempat khusus semester 1 Tahun 2018, Direktorat Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran nomor 0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018, hal Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik.
Pada surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia ini disampaikan hal sebagai berikut:
"Sehubungan dengan persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di tempat khusus, khususnya bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG dan TKG bukan PNS) Semester 1 tahun 2018, dengan ini kami menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menginfomasikan kepada guru-guru di bawah binaannya untuk mengecek dan memperbaharui (update) data dapodiknya sebelum 28 Februari 2018 semoga tidak ada kesalahan ketika verifikasi data."
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih. Surat edaran sanggup diunduh pada lampiran gosip ini.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data, Admin Dapodikdasmen
Lampiran:
Advertisement