SK TIM Manajeman BOS 2018 DOCX - Merupakan dokumen yang sangat penting berkaitan dengan bergulirnya Tahun Anggaran gres Tahun 2018 Saat ini. Ini sebagai pembagian kiprah dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah baik untuk jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang sesuai dengan Juknis BOS 2018.
a. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
b. Anggota :
Dalam melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya, Tim BOS Sekolah:
Download File :
Struktur Keanggotaan
Kepala sekolah membentuk Tim BOS Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:a. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
b. Anggota :
- Bendahara;
- 1 (satu) orang dari unsur orang renta penerima asuh di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan;
- Penanggung jawab pendataan.
Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah
Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah mencakup :- mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
- memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data penerima asuh yang ada;
- menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
- memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
- menyusun dan memberikan laporan secara lengkap;
- bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
- menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;
- memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
- untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari di serambi Sekolah.
Dalam melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya, Tim BOS Sekolah:
- bersedia diaudit oleh forum yang mempunyai kewenangan melaksanakan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari BOS maupun dari sumber lain;
- dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer pembelian buku kepada penerima asuh di sekolah yang bersangkutan.
Download File :
Advertisement