Info Terbaru 2022

Panduan Evaluasi Kurikulum 2013 Revisi 2017 Smp

Panduan Evaluasi Kurikulum 2013 Revisi 2017 Smp
Panduan Evaluasi Kurikulum 2013 Revisi 2017 Smp
Berikut ini kami bagikan gratis Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Revisi 2017 SMP (Sekolah Menengah Pertama) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan SMP Tahun 2017 dalam format PDF.

Berikut ini kami bagikan gratis Panduan Penilaian Kurikulum  Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Revisi 2017 SMP

Kami hanya sedikit mengutip saja apa yang dibagikan dalam Panduan ini, semoga ada pencerahan sedikit perihal Bagaimana menciptakan Penilaian Kurikulum 2013 sesuai dengan Ketentuan yang berlaku dari Pemerintah.

Ini juga pastinya bisa dipakai dalam menciptakan suatu Aplikasi yang menujang dan memudahkan nantinya dalam mengelola nilai raport siswa di sekolah.

Silahkan dicermati beberapa goresan pena yang diambil eksklusif dari file yang dibagikan kali ini

Panduan ini berisi konsep penilaian, penilaian oleh pendidik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta penilaian oleh satuan pendidikan. Di samping itu, dalam panduan ini diuraikan cara memutuskan KKM dan mengisi rapor. Panduan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan hasil penilaian, serta menciptakan laporan pen capaian kompetensi penerima didik.

Latar Belakang dibagikan Panduan Penilaian SMP Kurikulum 2013 Revisi 2017 SMP

Hasil monitoring dan penilaian pelaksanaan Kurikulum 2013 tingkat SMP pada tahun 2014 memperlihatkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 ialah penilaian. Sekitar 60% responden pendidik menyatakan mereka belum sanggup merancang, melaksanakan, mengolah,melaporkan, dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik. 

Kesulitan utama yang dihadapi pendidik ialah merumuskan indikator, menyusun butir-butir instrumen, dan melaksanakan penilaian sikap dengan memakai banyak sekali macam teknik. Selain itu, banyak di antara pendidik yang kurang percaya diri dalam melaksanakan penilaian keterampilan, lantaran belum sepenuhnya memahami bagaimana menyusun instrumen dan rubrik penilaian keterampilan.

Konsep Penilaian Kurikulum 2013 Revisi 2017

Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan isu untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik. Pengumpulan isu tersebut ditempuh melalui banyak sekali teknik penilaian, memakai banyak sekali instrumen, dan berasal dari banyak sekali sumber. Penilaian harus dilakukan secara efektif. Oleh lantaran itu, meskipun isu dikumpulkan sebanyak-banyaknya dengan banyak sekali upaya, kumpulan isu tersebut tidak hanya lengkap dalam menawarkan gambaran, tetapi juga harus akurat untuk menghasilkan keputusan.

Istilah Penilaian Kurikulum 2013 Revisi 2017

Penilaian Harian (PH) adalah proses pengumpulan dan pengolahan isu hasil mencar ilmu penerima didik yang dipakai untuk memutuskan acara perbaikan atau pengayaan menurut tingkat penguasaan kompetensi dan memperbaiki proses pembelajaran (assessment as dan for learning), dan mengetahui tingkat penguasaan kompetensi serta memutuskan ketuntasan penguasaan kompetensi (assessment of learning).

Penilaian Tengah Semester (PTS) ialah penilaian yang dilaksanakan pada ahad ke-8 atau ke-9 dalam satu semester. Adapun bahan Perguruan Tinggi Swasta meliputi semua KD yang sudah dipelajari hingga dengan ahad ke-7 atau ke-8.

Penilaian Akhir Semester (PAS) ialah penilaian yang dilaksanakan pada simpulan semester gasal dengan bahan semua KD pada semester tersebut.

Penilaian Akhir Tahun (PAT) ialah penilaian yang dilaksanakan pada simpulan semester genap dengan bahan semua KD pada semester genap.

Ujian Sekolah (US) ialah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi penerima didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan dilakukan satuan pendidikan.

Ujian Sekolah Berstandar Nasional ialah kegiatan pengukuran capaian kompetensi penerima didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh ratifikasi atas prestasi belajar. Naskah USBN disiapkan oleh pemerintah bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

Fungsi Penilaian Kurikulum 2013 Revisi 2017

Penilaian seharusnya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian
simpulan pembelajaran), assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran), dan assessment as learning (penilaian sebagai pembelajaran).

Prinsip Penilaian Kurikulum 2013 Revisi 2017

  1. Sahih Artinya Penilaian harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang sanggup mencerminkan kemampuan yang diukur harus dipakai instrumen yang sahih, yaitu instrumen yang mengukur apa yang seharusnya diukur.
  2. Objektif Artinya Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedoman penilaian (rubrik) sehingga sanggup menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas, apalagi dalam penilaian kinerja yang cakupan, otentisitas, dan kriteria penilaiannya sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (interrater reliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai.
  3. Adil Artinya Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik lantaran perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, tabiat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian mencar ilmu penerima didik pada kompetensi yang dinilai. 
  4. Terpadu Artinya Penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian kegiatan pembelajaran. Karena itu penilaian dihentikan terlepas apalagi melenceng dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.
  5. Terbuka Artinya Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terperinci dan sanggup diketahui oleh siapapun. Pihak yang dinilai (peserta didik) dan pengguna hasil penilaian berhak tahu proses dan pola yang dipakai dalam penilaian, sehingga hasil penilaian sanggup diterima oleh siapa pun
  6. Menyeluruh dan Berkesinambungan Artinya Penilaian oleh pendidik meliputi semua aspek kompetensi dengan memakai banyak sekali teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan penerima didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan banyak sekali teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan memakai pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional. 
  7. Sistematis Artinya Penilaian dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan pemetaan. Dilakukan identifikasi dan analisis KD, dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai.
  8. Ber-Acuan Kriteria Artinya Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi memakai pola kriteria. Penentuan seorang penerima didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, sanggup melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan penerima didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
  9. Akuntabel Artinya Penilaian sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Akuntabilitas penilaian sanggup dipenuhi bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Bahkan perlu dipikirkan konsep meaningful assessment. Selain dipertanggungjawabkan teknik, prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya bagi penerima didik dan proses belajarnya.

Penilaian Dalam Kurikulum 2013

  • Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ialah kriteria ketuntasan mencar ilmu yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan, dan setidaknya memperhatikan 3 (tiga) aspek berikut, yaitu karakteristik penerima didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi. Dalam memutuskan KKM, satuan pendidikan melibatkan kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya.
  • Model KKM terdiri atas lebih dari satu KKM dan satu KKM. Satuan pendidikan sanggup menentukan salah satu dari model penetapan KKM tersebut.
  • Remedial dan Pengayaan merupakan acara pembelajaran yang diperuntukkan bagi penerima didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD tertentu. Pembelajaran remedial diberikan segera sesudah hasil penilaian dianalisis oleh guru dan hasil tersebut diberikan pada penerima didik sehinga sanggup dipergunakan untuk mengetahui kelemahan dan kesulitannya.

Penilaian yang dilakukan Pendidik di Kurikulum 2013 Revisi 2017

A. Penilaian Sikap

1. Pengertian, Teknik, Perencanaan dan Pelaksanaan Penilaian Sikap

Penilaian sikap merupakan kegiatan untuk mengetahui sikap spiritual dan sosial penerima didik yang sanggup diamati dalam kehidupan sehari-hari, baik di dalam maupun di luar kelas sebagai hasil pendidikan. Penilaian sikap ditujukan untuk mengetahui capaian/perkembangan sikap penerima didik dan memfasilitasi tumbuhnya sikap penerima didik sesuai butir-butir nilai sikap dari KI-1, KI-2, dan nilai-nilai lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Penilaian sikap dilakukan dengan teknik observasi atau teknik lainnya yang relevan, Teknik penilaian observasi sanggup memakai instrumen berupa lembar observasi, atau buku jurnal (yang selanjutnya disebut jurnal). Teknik penilaian lain yang sanggup dipakai ialah penilaian diri dan penilaian antarteman.

Penilaian sikap dilakukan oleh guru mata pelajaran (selama proses pembelajaran pada jam pelajaran) dan/atau di luar jam pembelajaran, guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas (selama penerima didik di luar jam pelajaran).

B. Penilaian Pengetahuan

Pengertian Penilaian Pengetahuan - Dalam Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan secara eksplisit bahwa capaian pembelajaran (learning outcome) ranah pengetahuan mengikuti Taksonomi Bloom yang telah direvisi oleh Lorin Anderson dan David Krathwohl (2001). Ranah pengetahuan merupakan kombinasi dimensi pengetahuan yang diklasifikasikan menjadi faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dengan dimensi proses kognitif yang tersusun secara hirarkis mulai dari mengingat (remembering), memahami (understanding), menerapkan (applying), menganalisis (analyzing), menilai (evaluating), dan mengkreasi (creating). Teknik Penilaian Pengetahuan - Tes Tertulis, Tes Lisan, Penugasan.

C. Penilaian Keterampilan

Penilaian keterampilan ialah penilaian yang dilakukan untuk mengukur kemampuan penerima didik dalam menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan kiprah tertentu di banyak sekali macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi. Penilaian keterampilan tersebut meliputi ranah berpikir dan bertindak. Keterampilan ranah berpikir meliputi antara lain keterampilan membaca, menulis, menghitung, dan mengarang. Keterampilan dalam ranah bertindak meliputi antara lain menggunakan, mengurai, merangkai, modifikasi, dan membuat.

Biar sreg dihati bapak dan Ibu akan kebenaran data ini, bisa dilihat preview filenya dibawah ini :


Tidak banyak yang akan kami bahas kali ini. selengkapnya bisa mendapat Panduan Penilaian Kurikulum 2013 tingkat SMP Revisi terbaru tahun 2017.
Referensi Aplikasi Raport SMP/MTs K13 Revisi 2017
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90