E-PUPNS Adalah Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil untuk mendapat akurasi data yang sesuai dengan keadaan sekarang. Hal ini digulirkan Kemdikbud dikarenakan banyak data-data yang dimanipulasi. Ini merupakan suatu kemajuan dalam bidang pendataan pegawai apalagi dalam kala modern kini ini yang syarat dengan teknologi. Pendataan dengan sistem online ini bukan satu-satunya yang dikeluarkan kemdikbud, sebelumnya sudah ada pendataan yang hampir sama diantaranya DAPODIK, DAPODIKMEN, VERVAL PD, VERVAL GTK, PIP dan lain-lain.
E-PUPNS tidak dikeluarkan begitu saja, pastinya ada landasan aturan yang menjadi naungan dikeluarkannya aplikasi ASN itu sendiri ialah Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di pemerintah dengan perjajian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintah. Yang kedua ialah Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 ihwal Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.
Bila dilihat dari uraian diatas maka bisa dibayangkan betapa banyak data yang dibutuhkan untuk bisa melakukan Pendataan ini. Tentu saja jika anda seorang PNS akan segera siap-siap dalam mengumpulkan berkas apa saja yang dibutuhkan, ditakutkan jika ada berkas yang hilang atau tercecer dalam file anda. Jangan khawatir alasannya Penulis tuliskan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pendataan E-PUPNS ini diantaranya:
1. Foto kopi SK 80 %
2. Foto kopi SK 100 %
3. Foto kopi Konfersi NIP
4. Foto kopi Karpek biasa
5. Foto kopi Karpek Elektrik
6. Foto kopi SK Pangkat Awal hingga Terakhir.
7. Foto kopi SK Berkala Terakhir.
8. Foto kopi SK jabatan awal smp dgn SK Jabatan Akhir.
9. Foto kopi SK Tugas Belajar
10. Foto kopi SK Ijin Belajar
11. Foto kopi Ijasah & Transkip Nilai yang di pakai pada dikala Pengangkatan CPNS
12. Foto kopi Ijisah & Transkip nilai yang di pakai pada SK pangkat terakhir.
13. Foto kopi Berita Acara Sumpah PNS
14. Foto kopi KTP
15. Foto kopi NPWP
16. Foto kopi BPJS / ASKES
17. Daftar Riwayat Hidup
18. Bagi Guru siap-siap juga Akta mengajar Apa jika di butuhkan.
Alangkah baik dan bijaksananya jika anda juga mengetahui isi dari UU nomor 5 Tahun 2014 (Aparatur Sipil Negara) dan Peraturan Kepala BKN nomor 19 tahun 2015 (Pedoman pelaksanaan pendataan ulang PNS). Untuk lebih jelasnya bisa anda download 2 peraturan diatas dengan link dibawah ini:
Demikianlah uraian singkat ihwal "E-PUPNS". Mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk masa kini maupun masa yang akan datang. Penulis himbau semoga para PNS mengerjakan sendiri jika memang bisa dan menguasai Teknologi Informasi alasannya itu ialah DATA PRIBADI yang pastinya teliti dalam mengerjakannya. Sekian dan Terima Kasih
Salam Edukasi!!
Advertisement