Info Terbaru 2022

Dokumen Perubahan Kurikulum 2013 Hasil Revisi

Dokumen Perubahan Kurikulum 2013 Hasil Revisi
Dokumen Perubahan Kurikulum 2013 Hasil Revisi
Kurikulum 2013 atau sering disebut Kurtilas sebelumnya sudah dilaksanakan hanya 1 semester pada tahun pelajaran 2015/2016, banyak terjadi permasalahan dilapangan terutama dalam proses penilaian. Namun untuk tahun pelajaran 2016/2017 ini pemerintah tetap mencoba melakukan kembali tentu saja dengan perubahan-perubahan didalamnya sehingga kini diberinama Kurikulum Nasional.

Dengan adanya perubahan tersebut maka diharapkan beberapa Instruktur Nasional (yang dipilih sesuai dengan Nilai UKG yang memuaskan ) yang akan nantinya menjadi kepanjangan tangan kepada Guru-Guru di setiap pelosok dengan diadakannya Diklat Kurikulum 2013 Revisi.


 atau sering disebut Kurtilas sebelumnya sudah dilaksanakan hanya  Dokumen Perubahan Kurikulum 2013 Hasil Revisi

Point - point penting dari perubahan Kurikulum 2013 yakni sebagai berikut :
  1. Nama Kurikulum tidak bermetamorfosis Kurikulum Nasional tetapi memakai nama Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional;
  2. Penilaian perilaku KI 1 & KI 2 sudah ditiadakan disetiap mata pelajaran hanya agama dan ppkn namun Kompetensi Inti ( KI ) tetap dicantumkankan dalam penulisan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
  3. Jika ada 2 (dua) nilai praktek dalam 1 Kompetensi Dasar (KD), maka yang diambil adalah  nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD ditotal (praktek, produk, dan portofolio) dan diambil nilai rata-rata. Untuk pengetahuan, bobot evaluasi harian dan evaluasi tamat semester itu sama;
  4. Pendekatan scientific 5M bukanlah satu-satunya metode dikala mengajar dan apabila dipakai maka susunannya tidak harus berurutan;
  5. Silabus Kurikulum 2013 Edisi Revisi lebih ramping hanya 3 (tiga) kolom yaitu KD, materi pembelajaran dan acara pembelajaran;
  6. Perubahan terminologi ulangan harian menjadi evaluasi harian, UAS menjadi evaluasi tamat semester untuk semester 1 (satu) dan evaluasi tamat tahun untuk semester 2 (dua). Dan sudah tidak ada lagi UTS pribadi ke evaluasi tamat semester;
  7. Dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP), tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yg digunakan, dan materi dibentuk dlm bentuk lampiran berikut dgn rubrik evaluasi (jika ada);
  8. Skala evaluasi menjadi 1 - 100. Penilaian perilaku diberikan dlm bentuk predikat dan deskripsi;
  9. Remedial diberikan untuk yang kurang, namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedi inilah yang dicantumkan dalam hasil;
Berikut dokumen/berkas yang terkait dengan perubahan/revisi Kurikulum 2013 untuk semua jenjang pendidikan :
Sumber : www.tasadmin.blogspot.co.id
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90