Kurikulum 2013 atau sering disebut Kurtilas sebelumnya sudah dilaksanakan hanya 1 semester pada tahun pelajaran 2015/2016, banyak terjadi permasalahan dilapangan terutama dalam proses penilaian. Namun untuk tahun pelajaran 2016/2017 ini pemerintah tetap mencoba melakukan kembali tentu saja dengan perubahan-perubahan didalamnya sehingga kini diberinama Kurikulum Nasional.
Dengan adanya perubahan tersebut maka diharapkan beberapa Instruktur Nasional (yang dipilih sesuai dengan Nilai UKG yang memuaskan ) yang akan nantinya menjadi kepanjangan tangan kepada Guru-Guru di setiap pelosok dengan diadakannya Diklat Kurikulum 2013 Revisi.
Dengan adanya perubahan tersebut maka diharapkan beberapa Instruktur Nasional (yang dipilih sesuai dengan Nilai UKG yang memuaskan ) yang akan nantinya menjadi kepanjangan tangan kepada Guru-Guru di setiap pelosok dengan diadakannya Diklat Kurikulum 2013 Revisi.
Point - point penting dari perubahan Kurikulum 2013 yakni sebagai berikut :
- Nama Kurikulum tidak bermetamorfosis Kurikulum Nasional tetapi memakai nama Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional;
- Penilaian perilaku KI 1 & KI 2 sudah ditiadakan disetiap mata pelajaran hanya agama dan ppkn namun Kompetensi Inti ( KI ) tetap dicantumkankan dalam penulisan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
- Jika ada 2 (dua) nilai praktek dalam 1 Kompetensi Dasar (KD), maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD ditotal (praktek, produk, dan portofolio) dan diambil nilai rata-rata. Untuk pengetahuan, bobot evaluasi harian dan evaluasi tamat semester itu sama;
- Pendekatan scientific 5M bukanlah satu-satunya metode dikala mengajar dan apabila dipakai maka susunannya tidak harus berurutan;
- Silabus Kurikulum 2013 Edisi Revisi lebih ramping hanya 3 (tiga) kolom yaitu KD, materi pembelajaran dan acara pembelajaran;
- Perubahan terminologi ulangan harian menjadi evaluasi harian, UAS menjadi evaluasi tamat semester untuk semester 1 (satu) dan evaluasi tamat tahun untuk semester 2 (dua). Dan sudah tidak ada lagi UTS pribadi ke evaluasi tamat semester;
- Dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP), tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yg digunakan, dan materi dibentuk dlm bentuk lampiran berikut dgn rubrik evaluasi (jika ada);
- Skala evaluasi menjadi 1 - 100. Penilaian perilaku diberikan dlm bentuk predikat dan deskripsi;
- Remedial diberikan untuk yang kurang, namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedi inilah yang dicantumkan dalam hasil;
Berikut dokumen/berkas yang terkait dengan perubahan/revisi Kurikulum 2013 untuk semua jenjang pendidikan :
- Panduan Penilaian Untuk SD ( SD )
- Panduan Penilaian Untuk SMP ( SMP )
- Panduan Penilaian Untuk Sekolah Menengah Atas ( Sekolah Menengan Atas )
- Panduan Penilaian Untuk Sekolah Menengah Kejuruan
- Panduan Penyusunan RPP Kuriulum 2013
- Materi Pelatihan Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2016
Advertisement