Bukti Fisik Akreditasi Standar Pengelolaan Instrument Nomor 119 dengan Penjelasannya ini ditujukan kepada anda khususnya pemegang Standar Pengelolaan untuk Akreditasi Sekolah jenjang SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sederajat. Kami bagikan dalam format Ms. Word memudahkan anda dalam melaksanakan pengeditan file. Adapun untuk lebih banyak file mengenai Akreditasi klik Disini.
Penjelasan Bukti Fisik Akreditasi Standar Pengelolaan Instrument Nomor 119
Kepala sekolah/madrasah di-bantu minimal oleh tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk bidang akademik, sarana pra-sarana, dan kesiswaan. Dalam hal tertentu atau kepala sekolah/madrasah masih berada dalam taraf pengembangan, kepala sekolah/madrasah sanggup menugaskan guru atau wakilnya untuk melaksanakan fungsi sebagai kepala sekolah/madrasah. Lihat struktur organisasi dan SK pengangkatan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Adapun Bukti Fisik dari Standar Pengelolaan Instrument nomor 119 diantaranya :
- Struktur organisasi sekolah/ madrasah
- SK pengangkatan wakasek
Advertisement